Kamis, 11 April 2013

Makalaha otonomi daerah

OTONOMI DAERAH 

oleh
   AMRI RAZAK
1200557/2012



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UPP IV BUKITTINGGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012



DAFTAR ISI


Daftar Isi ……………...……………….....………..……………..........................…..       1
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                  
1.      Latar Belakang  ……………………………..……………….....................      2
2.      Rumusan Masalah........................................................................................       2
3.      Tujuan .........................................................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                   
A.     Pengertian Otonomi Daerah………………………………............................         3
B.     Tujuan Otonomi Daerah.................................................................................          4           
C.     Syarat-syarat Pembentukan Otonomi Daerah................................................          5
D.    Prinsip Otonomi Daerah.................................................................................          6
E.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia.........................          6
F.      Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah.......................................................          7
G.    Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom..................................................          9
H.    Asas-asas Otonomi Daerah............................................................................           9
I.       Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom.......................................           15
J.       Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah.........................................             15
BAB III PENUTUP                                                                                                            
1.      Kesimpulan …………………………………………………………………...       17

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………...……………………....      18



BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara demokrasi, yaitu negara yang pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai negara demokrasi pemerintah di Indonesia memberikan kebebasan dan kepercayaan kepada masing-masing daerah untuk mengurus daerangnya masing-masing. Hak wewenang dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur daerah masing-masing inilah yang dinamakan dengan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini maka setiap daerah telah memiliki tanggungjawab yang besar dari pemerintah pusat, namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk memantau dan mengawasi setiap daerah yang telah diberikan hak otonom tersebut.

2.    Rumusan Masalah
a.    Apa itu otonomi daerah?
b.    Apa tujuan dari pembentukan otonomi daerah?
c.    Apa saja syarat-syarat pembentukan otonomi daerah?
d.   Bagaimana prinsip-prinsip otonomi daerah?
e.    Bagaimana bentuk dan susunan pemerintah daerah?
f.     Apa saja asas-asas otonomi daerah?
g.    Apa keuntungan dan kelemahan otonomi daerah?

3.    Tujuan
a.    Agar dapat memahami apa itu otonomi daerah.
b.    Agar mengetahui tujan dan syarat-syarat prinsip-prinsip dari pembentukan otonomi daerah.
c.    Supaya mengerti bentuk dan susunan pemerintah daerah.
d.   Supaya mengetahui dan memehami asas-asas serta keuntungan dan kelemahan dari otonomi daerah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
Menurut  UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
 2. Memilih pimpinan daerah.
 3. Mengelola aparatur daerah.
 4. Mengelola kekayaan daerah.
 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor  yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah menurut UU No. 22/1999, yaitu:
a)      Faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu.
b)      Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.

B.     Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.       Keadilan.
d.      Pemerataan.
e.       Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.       Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
g.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dilihat dari segi aspeknya tujuan pemberian otonomi keparda daerah setidak-tidaknya meliputi 4 aspek, yaitu:
a.       Dari segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
b.      Dari segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
c.       Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung  pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhanya.
d.      Dari segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C.    Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
1)      Administrasi
Ø Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
Ø Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
2)      Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
Ø  Kemampuan ekonomi.
Ø  Potensi daeah.
Ø  Social budaya.
Ø  Social politik.
Ø  Kependudukan.
Ø  Luas daerah.
Ø  Pertahanhan.
Ø  Keamanan.
Ø  Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3)      Fisik, meliputi :
Ø  Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
Ø  Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
Ø  Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

D.    Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
a)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
b)   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
c)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas
d)   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
e)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
f)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
g)   Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
h)   Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

E.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
  1. UUD 1945 pasal 18
  2. UU No. 32 tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
F.     Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
  1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemilu.
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
v  Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
v  Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,“ kebijakan pernerintah dagerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota.
v  Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
v  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian  internasional di daerah.
v  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
v  Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
v  Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
v  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
v  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

b.      Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan.
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lernbaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipirnpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD rnemiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
v  Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
v  Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
v  Menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
v  Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
v  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
v  Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
v  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


G.    Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a.       Kemampuan ekonomi. Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b.      Luas daerah. Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c.       Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.      Syarat-syarat lain. Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

H.    Asas-asas Otonomi Daerah
1.          Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
Ø  Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
Ø  Dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
Ø  Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
Ø  Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
Ø  Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
Ø  Meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian.

Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Ø  Mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
Ø  Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
Ø  Memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.
  1. Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
Ø  Dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ø  Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
Ø  Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
Ø  Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Ø  Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Ø  Sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
Ø  Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Ø  Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
a.       Segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
b.      Segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
c.       Segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
d.      Segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
e.       Segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho, kelebihan desentralisasi yaitu :
v  Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
v  Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
v  Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v  Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
v  Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Menurut Josef Riwu Kaho, kelemahan desentralisasi yaitu :
v  Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
v  Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
v  Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
v  Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
v  Diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
a)      Memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b)      Meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c)      Dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
d)     Unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
e)      Masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
f)       Meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
  1. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara.
Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi.
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a.       Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.      Secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
c.       Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
d.      Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
e.       Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.

  1. Asas Pembantuan (dalam bahasa Belanda Medebewind) adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
a.       Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
b.      Bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.

Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu:
Ø  Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
Ø  Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
Ø  Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
Ø  Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
Ø  Citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

Menurut Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
v  Keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
v  Sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
v  Perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.


I.       Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom
Kewenangan yang dimiliki daerah otonom terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Kewenangan Politik. Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
b.      Kewenangan Administrasi. Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.

J.      Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b)      Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c)      Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d)     Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e)      Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f)       Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g)      Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
a)      Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b)      Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c)      Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d)     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e)      Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.


BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa otonomi daerah itu merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan. Ada 2 faktor yang mendorong lahirnya otonomi daerah yaitu faktor internal dan eksternal.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 4 asas yang perlu di pahami yaitu: asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dikosentrasi dan asas pembatuan (Medebewind). Setiap asas ini mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing, jadi dalam penerapannya sesuai dengan daerah yang bersangkutan saja.
Dengan adanya otonomi daerah ini tentu memberikan beberapa dampak dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu dampak positif maupun negatif. Beberapa dampak positifnya yaitu mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan, mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif yang ditimpulkan tentu yang paling menonjol adalah semakin gencarnya para pejabat di daerah untuk melakukan kecurangan dalam politik seperti kasus kolusi, korupsi dan nepotisme atau yang sering kita kenal dengan KKN.


DAFTAR PUSTAKA

Mughni, A. Syafig. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta.
Sarundajang, SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.