OTONOMI DAERAH
oleh
AMRI RAZAK
1200557/2012
1200557/2012
PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UPP IV
BUKITTINGGI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi ……………...……………….....………..……………..........................….. 1
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
……………………………..………………..................... 2
2.
Rumusan Masalah........................................................................................ 2
3. Tujuan
......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah………………………………............................ 3
B.
Tujuan
Otonomi Daerah................................................................................. 4
C.
Syarat-syarat
Pembentukan Otonomi Daerah................................................ 5
D.
Prinsip Otonomi Daerah................................................................................. 6
E.
Dasar hukum diselenggarakan
otonomi daerah di Indonesia......................... 6
F.
Bentuk dan Susunan Pemerintah
Daerah....................................................... 7
G.
Syarat-syarat Pembentukan daerah
Otonom.................................................. 9
H.
Asas-asas Otonomi Daerah............................................................................ 9
I.
Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah Otonom....................................... 15
J.
Keuntungan Dan Kekurangan Otonomi Daerah......................................... 15
BAB
III PENUTUP
1.
Kesimpulan …………………………………………………………………... 17
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………...…………………….... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Indonesia merupakan negara demokrasi, yaitu negara yang
pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai
negara demokrasi pemerintah di Indonesia memberikan kebebasan dan kepercayaan
kepada masing-masing daerah untuk mengurus daerangnya masing-masing. Hak
wewenang dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur daerah masing-masing
inilah yang dinamakan dengan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini
maka setiap daerah telah memiliki tanggungjawab yang besar dari pemerintah pusat,
namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk memantau dan mengawasi
setiap daerah yang telah diberikan hak otonom tersebut.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa itu otonomi
daerah?
b.
Apa tujuan dari
pembentukan otonomi daerah?
c.
Apa saja
syarat-syarat pembentukan otonomi daerah?
d.
Bagaimana
prinsip-prinsip otonomi daerah?
e.
Bagaimana bentuk
dan susunan pemerintah daerah?
f.
Apa saja asas-asas
otonomi daerah?
g.
Apa keuntungan dan
kelemahan otonomi daerah?
3.
Tujuan
a.
Agar dapat memahami
apa itu otonomi daerah.
b.
Agar mengetahui
tujan dan syarat-syarat prinsip-prinsip dari pembentukan otonomi daerah.
c.
Supaya mengerti
bentuk dan susunan pemerintah daerah.
d.
Supaya mengetahui
dan memehami asas-asas serta keuntungan dan kelemahan dari otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5
memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada
definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah
:
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus
sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak
dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada
Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan
daerah.
3. Mengelola aparatur
daerah.
4. Mengelola kekayaan
daerah.
5. Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya
kebijakan otonomi daerah menurut UU No. 22/1999, yaitu:
a) Faktor internal yang didorong oleh
berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu.
b) Faktor eksternal yang dipengaruhi
oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk
efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai
birokrasi yang panjang.
B.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut :
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan.
d.
Pemerataan.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dilihat dari segi aspeknya tujuan pemberian otonomi
keparda daerah setidak-tidaknya meliputi 4 aspek, yaitu:
a.
Dari segi politik adalah
untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik
untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan
kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di
lapisan bawah.
b.
Dari segi menejemen
pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang
kebutuhan masyarakat.
c.
Dari segi kemasyarakatan,
untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan
melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga
masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhanya.
d.
Dari segi ekomonomi
pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal
5, antara lain :
1)
Administrasi
Ø Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur.
Ø Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan
DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
2)
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
Ø Kemampuan ekonomi.
Ø Potensi daeah.
Ø Social budaya.
Ø Social politik.
Ø Kependudukan.
Ø Luas daerah.
Ø Pertahanhan.
Ø Keamanan.
Ø Factor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
3)
Fisik, meliputi :
Ø Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi.
Ø Paling sedikit 4 kecamatan untuk
pembentukan kabupaten.
Ø Paling sedikit 4 kecamatan untuk
pembentukan kota.
D.
Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut
penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
a) Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragamandaerah.
b) Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
c) Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi
propinsiadalah otonomi yang terbatas
d) Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat dandaerah serta antar daerah.
e) Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi
wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina
olehpemerintah.
f) Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai
fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas
penyelenggaraotonomi daerah.
g) Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan
pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
h) Pelaksanaan atas tugas perbantuan
dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
E.
Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar
hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
F.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemilu.
Adapun
tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia
nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
v Membentuk Peraturan Daerah
yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
v Membahas
dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala
Daerah.
v Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD,“ kebijakan pernerintah dagerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
v Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi
DPR kabupaten/kota.
v Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
v Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
v Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
v Menerima
laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
v Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah.
v Melakukan
pengawasan dan meminta
laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
v Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah.
b. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga
di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945
pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten
dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakan
otonomi dan tugas bantuan.
Dilihat dari susunannya, pada
pemerintahan daerah terdapat dua lernbaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah
kabupaten/ kota dipirnpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang
biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang
dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala
Daerah dan DPRD rnemiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala
Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
v Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
v Mengajukan
rancangan Peraturan Daerah.
v Menetapkan Peraturan
daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
v Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan
ditetapkan bersama.
v Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
v Mewakili
daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
v melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
G.
Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah
otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi. Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah. Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain. Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
H.
Asas-asas Otonomi Daerah
1.
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara
dengan pemerintah pusat. Menurut J. In het Veld, kelebihan
sentralisasi adalah :
Ø Menjadi landasan kesatuan kebijakan
lembaga atau masyarakat.
Ø Dapat mencegah nafsu memisahkan diri
dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
Ø Meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan
seluruh wilayah dan bersifat serupa.
Ø Terdapat hasrat lebih mengutamakan
umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan
umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
Ø Tenaga yang lemah dapat dihimpun
menjadi suatu kekuatan yang besar.
Ø Meningkatkan daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan
suatu kepastian.
Penyelengaraan
pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Ø Mengakibatkan terbengkalainya
urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
Ø Menyuburkan tumbuhnya birokrasi
(dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
Ø Memberatkan tugas dan tanggungjawab
pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Lahirnya konsep desentralisasi
merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan
mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi
tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan
penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara
lain :
Ø Dalam rangka peningkatan efesiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ø Sebagai wahana pendidikan politik
masyarakat di daerah.
Ø Dalam rangka memelihara keutuhan
negara kesatuan atau integrasi nasional.
Ø Untuk mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Ø Guna memberikan peluang bagi
masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Ø Sebagai wahana yang diperlukan untuk
memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
Ø Sebagai sarana yang diperlukan untuk
mempercepat pembangunan di daerah.
Ø Guna mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat
mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
a. Segi politik, desentralisasi
dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk
kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
b. Segi manajemen pemerintahan,
desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
c. Segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
d. Segi kepentingan pemerintah pusat,
desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi
program-programnya.
e. Segi percepatan pembangunan,
desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah
untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho, kelebihan desentralisasi yaitu :
v Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
v Dalam menghadapi masalah yang
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu
instruksi lagi dari pemerintah pusat.
v Dapat mengurangi birokrasi dalam
arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
v Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan
dari pemerintah pusat.
v Dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya lebih langsung.
Menurut Josef Riwu Kaho, kelemahan desentralisasi yaitu :
v Karena besarnya organ-organ
pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit
koordinasi.
v Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
v Dapat mendorong timbulnya fanatisme
daerah.
v Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama.
v Diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 :
59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
a) Memberikan penilaian yang tepat
terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b) Meringankan beban pemerintah, karena
pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan
kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c) Dapat dihindarkan adanya beban yang
melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
d) Unsur individu atau daerah lebih
menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih
mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
e) Masyarakat setempat dapat kesempatan
ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa
sebagai obyek saja.
f) Meningkatkan turut sertanya
masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan
tingkah laku pemerintah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara.
Oleh karena itu, di daerah terdapat
suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian
wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang
berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah
wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di
daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk
akibat diterapkannya asas dekonsentrasi.
Pejabat pusat akan membuat
kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan
cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah
administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena
berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah
lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di
wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a. Secara politis, eksistensi
dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Secara ekonomis, aparat
dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan
pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah
ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi
ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan
masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi
ekonomi modern.
c. Dekonsentrasi memungkinkan
terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
d. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di
daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan
nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
e. Dapat menjadi alat yang efektif
untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
- Asas Pembantuan (dalam bahasa Belanda Medebewind) adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Tujuan
diberikannya tugas pembantuan adalah :
a. Untuk lebih meningkatkan efektivitas
dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada
masyarakat.
b. Bertujuan untuk memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan
pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu:
Ø Adanya peraturan perundang-undangan
yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah
kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD
1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun
2004).
Ø Adanya political will atau kemauan
politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan
masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih
akurat.
Ø Adanya keinginan politik untuk
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan
dan akuntabel.
Ø Kemajuan negara secara keseluruhan
akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam
wilayahnya.
Ø Citra masyarakat akan lebih mudah
diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah.
Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap
pemerintah yang sedang berkuasa.
Menurut
Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara
lain :
v Keterbatasan kemampuan pemerintah dan
atau pemerintah daerah.
v Sifat sesuatu urusan yang sulit
dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
v Perkembangan dan kebutuhan
masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan
berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
I.
Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah
Otonom
Kewenangan yang dimiliki daerah otonom terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Kewenangan Politik. Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
b. Kewenangan Administrasi. Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
J.
Keuntungan Dan
Kekurangan Otonomi Daerah
Beberapa keuntungan dengan
menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
b) Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c) Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diferensial)
dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu.
Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada
kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d) Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e) Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f) Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g) Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu
Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
a) Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
b) Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c) Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
d) Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e) Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa otonomi daerah itu
merupakan hak
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundangt-undangan. Ada 2 faktor yang mendorong lahirnya otonomi daerah
yaitu faktor internal dan eksternal.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 4
asas yang perlu di pahami yaitu: asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas
dikosentrasi dan asas pembatuan (Medebewind). Setiap asas
ini mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing, jadi dalam penerapannya
sesuai dengan daerah yang bersangkutan saja.
Dengan adanya otonomi daerah ini tentu
memberikan beberapa dampak dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu dampak
positif maupun negatif. Beberapa dampak positifnya yaitu mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan, mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah
Pusat, akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif yang
ditimpulkan tentu yang paling menonjol adalah semakin gencarnya para pejabat di
daerah untuk melakukan kecurangan dalam politik seperti kasus kolusi, korupsi
dan nepotisme atau yang sering kita kenal dengan KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Mughni, A.
Syafig. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta.
Sarundajang,
SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke
Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.